Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Catat! Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang Layanan BPJS

Catat! Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang Layanan BPJS Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

2. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi dari pemerintah yang ditujukan agar rakyat Indonesia dapat mengakses fasilitas berobat saat sakit. BPJS terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: 

A. BPJS-PBI

BPJS BPI merupakan kepanjangan dari Bantuan Penerima Iuran. Pemegang BPJS ini tidak akan dibebani oleh iuran. Justru sebaliknya, biaya pengobatan mereka justru akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, program ini hanya diperuntukkan oleh mereka yang berada di bawah garis kemiskinan dan benar-benar tidak mampu. Peserta BPJS diambil dari data yang dimiliki Dinas Sosial. Peserta BPJS-PBI hanya dapat mengakses fasilitas BPJS kelas 3. 

B. BPJS Non PBI 

Pemegang BPJS ini diharuskan untuk membayar iuran per bulan. Iuran tersebut akan digunakan sebagai bentuk subsidi silang dengan pengguna BPJS Non PBI yang lainnya. Iuran ini dikenakan bagi Anda yang memang dianggap mampu secara finansial. Peserta BPJS Non PBI terbagi menjadi tiga jenis, yaitu pekerja yang menerima upah bulanan bersama keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan keluarga, dan bukan pekerja. 

Keuntungan Menggunakan BPJS Kesehatan

Kewajiban membayar iuran mungkin terdengar memberatkan. Karena, itu berarti Anda harus menganggarkan dana khusus untuk pembayaran iuran BPJS. Namun, dalam jangka panjang mendaftar BPJS Kesehatan memberikan banyak sekali manfaat untuk Anda dan keluarga. Berikut adalah sejumlah manfaat yang bisa diperoleh dari menggunakan BPJS Kesehatan:

1. BPJS Kesehatan Menanggung Semua Pengobatan Penyakit

Salah satu keuntungan dari menggunakan BPJS Kesehatan adalah, layanan asuransi ini menanggung seluruh biaya medis dari penyakit yang masuk ke dalam indikasi medis berdasarkan prosedur JKN. Namun, perlu diperhatikan ada beberapa jenis tindakan pengobatan yang tidak dicover oleh asuransi ini, yaitu: prosedur estetika (operasi plastik dan sejenisnya), terapi infertilitas, perawatan komplementer, dan pengobatan alternatif. Sebaiknya, Anda mengetahui tentang hal-hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

2. BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan yang Dikecualikan Oleh Asuransi Kesehatan Lain

Walaupun tergolong ke dalam jenis asuransi kesehatan yang baru, BPJS Kesehatan sudah menawarkan beberapa manfaat yang cukup menggiurkan. Dengan mendaftar menjadi peserta BPJS, maka Anda akan mendapatkan keuntungan dimana biaya perawatan medis untuk beberapa penyakit ditanggung oleh BPJS. Yang menarik, BPJS juga turut menanggung beberapa kondisi medis yang tidak dicover oleh kebanyakan asuransi kesehatan. Beberapa kondisi medis yang dicover oleh BPJS namun tidak oleh asuransi kesehatan lain adalah: penyakit yang berhubungan dengan hormonal, kanker, penyakit kongenital pada bayi, penyakit jiwa, dan hemodialisis. 

3. Premi BPJS yang Sangat Terjangkau

Keuntungan lainnya dari mengikuti BPJS Kesehatan adalah biaya preminya yang cukup terjangkau. Dibandingkan asuransi kesehatan yang lain, BPJS memberikan premi iuran yang dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan Anda. Premi BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 jenis, yaitu: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Premi kelas 1 wajib membayar iuran sebesar Rp 80.000 setiap bulannya. Sedangkan, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Karena sistem BPJS merupakan sistem subsidi silang, maka dengan membayar premi secara rutin, Anda turut membantu pasien lain untuk mendapatkan pengobatan. Begitupula, jika Anda membutuhkan perawatan. Maka biaya premi yang dibayar oleh peserta lain akan digunakan untuk membiayai pengobatan Anda. Biaya iuran tersebut sudah mengcover semua kebutuhan pasien, seperti tindakan operasi, rawat inap, pemberian obat, dan lain sebagainya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: