Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idulfitri tahun 2020. Ketetapan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11).
Adapun keputusannya, terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun dari yang semula ditetapkan. Jika dirincikan, cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember, menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Angkasa Pura II Siapkan Extra Flight untuk Liburan Akhir Tahun
Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari, yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.
Lebih lanjut, kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN, Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menag karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme.
Dimulai dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, lalu dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).
"Kita sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri. Intinya, kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada. Libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," tutur Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri secara daring bersama Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahrul Rozi, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Kepala BNPB Doni Monardo, serta Kepala Staf Presiden Moeldoko, Selasa sore (1/12).
Dengan adanya keputusan bersama ini, lanjut Muhadjir, cuti bersama tetap dilaksanakan hanya harus disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Di samping juga kita terus menjaga kesiapsiagaan dan bagi Kepala Daerah agar benar-benar mempersiapkan layanan kesehatan selama masa libur panjang akhir tahun nanti," tandas Menko PMK.
Presiden memberi arahan agar hari libur akhir tahun 2020 dipertimbangkan kembali dan tidak terlalu panjang. Hal itu guna mengendalikan mobilitas masyarakat ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, hingga 26 November 2020, penyebaran Covid-19 masih signifikan dengan kasus positif mencapai 516.753 kasus, sembuh 433.659 orang, meninggal 16.352 orang, dan tersebar hingga di 34 provinsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Shanies Tri Pinasthi
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: