Walaupun kepesertaan JHT baru dua bulan, misalnya pekerja mulai bekerja Agustus sampai September.
"Tapi berhenti pada Oktober. Kalau ia tidak bekerja kembali, ia punya hak melakukan klaim pada November karena ada masa tunggunya selama satu bulan," katanya.
Untuk pelayanan, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan di kantor BPJamsostek. Dalam memberikan kemudahan dalam pencairan JHT, dihadirkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
"Jadi layanan ini tanpa sentuhan, semua dokumen diunggah. Bahkan untuk verifikasi menggunakan video call. Namun saat ini juga sudah ada LAPAK ASIK ON SITE dimana peserta bisa datang langsung ke kantor cabang jika ada yang tidak dipahami dalam proses klaim JHT," katanya.
Meski datang langsung, peserta tidak akan bertemu langsung dengan petugas yang melayani. Pelayanan tetap memanfaatkan digital.
"Jadi kalau dilihat datanya dari Juni itu klaim meningkat dengan adanya layanan Lapak Asik. Dari 8.857 tenaga kerja pada Mei 2020 menjadi 19.040 tenaga kerja pada Juni 2020," katanya.
Ia juga mengatakan ke depan BPJamsostek akan menaambah satu program lagi sebagai amanat dari UU Cipta Kerja. Program kelima BPJamsostek ini adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kita tunggu Peraturan Pemerintah pada Januari 2021. Ini harus ikut dengan Peraturan Pemerintah. Kami ini adalah pelaksananya saja, regulasinya ditangani oleh pemerintah. Tapi ini bagus karena makin lengkap jaminan sosial bagi pekerja," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: