Andar Situmorang juga mengungkapkan, terkait dugaan korupsi, kejahatan jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau pemalsuan Perpres dimaksud Pasal 263 KUHP. Sesuai undang-undang perseroan, Dirut adalah penanggung jawab perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
"Maka direksi PLN wajib bertanggung jawab atas tidak dilaksanakanya perintah Perpres 60 Tahun 2020 dan terancam pidana kejahatan jabatan empat tahun penjara," imbuh Andar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil