Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GACD Surati Bos PLN Terkait Proyek SUTET Kembangan-Cikupa-Balaraja

GACD Surati Bos PLN Terkait Proyek SUTET Kembangan-Cikupa-Balaraja Kredit Foto: PLN

Andar Situmorang juga mengungkapkan, terkait dugaan korupsi, kejahatan jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau pemalsuan Perpres dimaksud Pasal 263 KUHP. Sesuai undang-undang perseroan, Dirut adalah penanggung jawab perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.

"Maka direksi PLN wajib bertanggung jawab atas tidak dilaksanakanya perintah Perpres 60 Tahun 2020 dan terancam pidana kejahatan jabatan empat tahun penjara," imbuh Andar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: