Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Mati untuk Mensos Juliari Mencuat, Eks Jubir KPK: Tak Perlu Kebanyakan Slogan

Hukuman Mati untuk Mensos Juliari Mencuat, Eks Jubir KPK: Tak Perlu Kebanyakan Slogan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dirinya diduga mendapat "jatah" Rp17 miliar dari hasil pengadaan paket bansos tersebut dan telah ditetapkan tersangka.

Hal itu sontak membuat warganet "menagih" ucapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang sebelumnya mengatakan pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi dana anggaran Covid-19 pantas dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Penangkapan Mensos Juliari Berefek ke Jokowi: Kasian...

"Perlu disadari, korupsi yang dilakukan saat pandemi atau bencana itu hukumannya hukuman pidana mati, mudah-mudahan ini bisa mengingatkan kepada kawan-kawan semua," kata Firli dalam sesi wawancara beberapa waktu lalu, dikutip pada Minggu (6/12/2020).

Merespons hal itu, Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK Febri Diansyah mengingatkan hukuman mati bagi terpidana korupsi bukanlah sebuah slogan yang dengan mudah digaungkan. Hal itu menurutnya tak tepat dijadikan landasan hukuman mati dalam dugaan suap bansos yang kini diungkap KPK.

"Pagi. Ada yang pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 seperti serius berantas korupsi," ujar Febri di akun Twitternya @febridiansyah Minggu pagi.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang ada kondisi tertentu di mana terpidana korupsi bisa diancam dengan hukuman mati. "Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2), sedangkan OTT kemarin suap bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," tulis Febri.

Dia menyebut, pasal yang digunakan KPK dalam menjerat para tersangka dugaan suap bansos Covid-19 tersebut sudah cukup tepat dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.

"Hal ini sejak lama sudah diingatkan, KPK tidak perlu kebanyakan slogan. Bekerja saja secara konkret. Dukunglah kerja para pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas KPK akan kembali meningkat. Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi. Teruslah bekerja. Buktikan dengan kinerja," ujarnya.

Hukuman mati bagi terpidana korupsi, kata Febri, sering muncul dalam dua kondisi. Pertama, dalam bentuk slogan yang menunjukkan seolah-olah KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi, padahal belum ada koruptor yang dihukum mati. Kedua, karena rasa kemarahan yang muncul kepada para pejabat yang korup.

"Menjelang Hari Antikorupsi Sedunia, coba cari, negara mana yg berhasil berantas korupsi dengan hukuman mati?" cuit Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: