Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Bantu Masyarakat & Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Cukai

Bea Cukai Bantu Masyarakat & Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Cukai Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang cukai terus dilakukan Bea Cukai, salah satunya melalui program edukasi yang disampaikan lewat sosialisasi dan asistensi. Edukasi secara berkelanjutkan tersebut kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Bandar Lampung, dan Bea Cukai Malang.

Bea Cukai Surakarta mengadakan sosialisasi keliling pada Senin (30/11) dan Selasa (01/12) dengan mendatangi warung-warung yang menjual rokok di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, dan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Klaten.

"Petugas memberikan tips untuk membedakan rokok legal dengan rokok ilegal yang peredarannya dilarang. Petugas juga membawa sampel dari masing-masing kategori rokok ilegal sehingga pemilik toko lebih mudah memahami apa yang disampaikan," ungkap Budi Santoso, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta.

Baca Juga: Bea Cukai Lampung Pastikan Tak Ada Kendala di Pelayanan Kepabeanan

Di penghujung triwulan keempat di 2020, Bea Cukai Bandar Lampung kembali melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Tulang Bawang Barat selama dua hari.

"Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik warung/toko tentang cara mengidentifikasi pita cukai pada kemasan rokok," ungkap Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, petugas Bea Cukai Bandar Lampung juga membagikan poster mengenai pengenalan rokok ilegal di setiap warung dan toko yang didatangi. "Poster ini berisi tentang jenis-jenis pelanggaran rokok, antara lain rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda. Di dalam poster, disertakan pula contact center yang dapat dihubungi jika masyarakat menemukan rokok ilegal," tambah Esti.

Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Pemkab Mojokerto menghimpun pedagang rokok eceran dan petugas Satpol PP dan memberikan edukasi terkait ketentuan cukai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: