Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Bantu Masyarakat & Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Cukai

Bea Cukai Bantu Masyarakat & Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Cukai Kredit Foto: Bea Cukai

"Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan Bea Cukai sendiri, namun harus ada komitmen dari aparat penegak hukum dan dukungan dari masyarakat," ungkap Khairudin, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Sidoarjo. Para peserta juga dibekali pemahaman terkait ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana mengidentifikasinya.

Tidak hanya memberikan ke pengecer dan konsumen, Bea Cukai juga memberikan asistensi dan edukasi kepada pengusaha pabrik rokok untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai. Pada Kamis (26/11) Bea Cukai Malang memberikan asistensi kepada pabrik yang baru mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Bank Sentral China & Hong Kong Uji Coba Penggunaan Yuan Digital

"Beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan pengusaha pabrik barang kena cukai adalah melakukan pencatatan atau pembukuan. Kami juga memberikan informasi terkait sistem dan prosedur terkait Tarif, Pemesanan Pita Cukai, cara melekatkan pita cukai dan ketentuan lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan dalam melaksanakan ketentuan di bidang Cukai," ungkap Widyatmoko, Pejabat Fungsional pada Bea Cukai Malang.

Petugas Bea Cukai Malang juga membantu pengusaha pabrik untuk melakukan registasi di portal pengguna jasa agar dapat melakukan kegiatan di bidang cukai. "Kami di sini tidak ingin pengusaha pabrik yang baru mendapat izin kebingungan bahkan kesulitan dan juga menyalahi ketika akan melakukan kegiatan di bidang cukai, oleh karena itu perlunya asistensi sebagai wujud dari fungsi Bea Cukai selaku industrial assistance yakni untuk membantu pergerakan, kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri," pungkas Widyatmoko.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: