Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Tipu Nasabahnya, Rifan Financindo Angkat Bicara

Diduga Tipu Nasabahnya, Rifan Financindo Angkat Bicara Kredit Foto: RFB

Upaya mediasi PT RFB untuk menggantikan uang korban Andi Ilham sebesar Rp120 juta seperti belum membuahkan hasil. Akibatnya, Andi yang merasa dirugikan dan tertipu dengan janji manis pialang akan membuka posko korban PT RFB dan Hot Line pengaduan masyarakat.

Dia menilai korban serupa diprediksi terdapat di berbagai daerah di Kota Bandung dan wilayah lain di Tanah Air. 

"Saya sudah mengumpulkan data. Diprediksi ada korban lain selain saya di Tanah Air. Posko korban PT Rifan Financindo Berjangka segera dibuka di Kota Bandung," ungkapnya.

Adapun, Kepatuhan PT Rifan Financindo Berjangka Bandung, Suprihatin menjelaskan kronologis awal nasabah mulai berinvestasi sampai dengan adanya pengaduan bahwa Andi Ilham dengan akun bernomor RBNB3417 adalah benar nasabah PT Rifan Financindo Berjangka yang bergabung pada cabang Bandung.

PT Rifan Financindo Berjangka  diklaim mengedepankan edukasi dan pemahaman tentang adanya risiko dalam melakukan transaksi di Perdagangan Berjangka Komoditi. "Jadi isi laporan bahwa kami melakukan penipuan adalah tidak benar," ujarnya.

Mengenai isi Laporan Pengaduan Nasabah, kata Suprihatin, berdasarkan prosedur penerimaan nasabah dan dokumen kelengkapan administrasi, pihaknya telah memeriksa bahwa calon nasabah telah mendapatkan penjelasan dari Wakil Pialang. 

"Penjelasan tersebut meliputi profil perusahaan, legalitas perusahaan, dan transaksi SPA," tambahnya.

Bahkan sebelum bergabung pun, Andi Ilham telah membaca, mengerti, dan memahami, serta menyetujui seluruh dokumen yang disampaikan oleh WPB Rifan Finansindo yang meliputi  profil Perusahaan Pialang Berjangka, telah melakukan simulasi sistem perdagangan alternatif, aplikasi pembukaan rekening secara online, data tujuan dan latar belakang investasi nasabah, pernyataan kebenaran dan tanggung jawab, dokumen pemberitahuan adanya risiko, perjanjian pemberian amanat secara elektronik, tata cara perdagangan sistem perdagangan alternatif dan pernyataan bertanggung jawab atas kode transaksi nasabah.

"Sesuai prosedur transaksi di perusahaan kami, pada saat nasabah memulai transaksi, terlebih dahulu selalu ditanyakan apakah telah mengerti dan memahami segala risiko yang timbul akibat berinvestasi di perdagangan berjangka," ungkapnya.

Sebelum nasabah dikirimkan User ID dan password untuk melakukan transaksi, bagian operasional perusahaaan akan melakukan konfirmasi dan aktivasi password, sesuai dengan SOP yang ditanyakan kepada nasabah sebelumnya dan direkam.

"Kami juga mengingkatkan nasabah untuk tidak memberikan User ID dan password kepada pihak manapun juga," imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: