Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Investor Pemula, Ternyata Semudah Ini Lho Cara Beli Saham!

Dear Investor Pemula, Ternyata Semudah Ini Lho Cara Beli Saham! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para investor pemula biasanya bingung bagaimana cara memulai membeli saham. Padahal, ternyata membeli saham itu cukup mudah hanya dengan aplikasi yang bahkan bisa membuat akunnya secara online. Melalui kanal YouTube Raditya Dika dalam video yang bertajuk 'Gini Lho Cara Beli Saham', Raditya Dika mengajarkan adiknya Edgar cara membeli saham didampingi oleh Ivan Kurniawan yang merupakan investor saham profesional.

Untuk diketahui, saham adalah investasi yang cocok ketika memang sudah memiliki pendapatan sendiri dengan tujuan untuk mengatur keuangan. Selain itu, kini saham sudah relatif murah untuk dimulai. Menurut Ivan, usia 20an adalah masa yang cocok untuk memulai saham. Hal ini karena investasi butuh waktu yang lama dan panjang.

Baca Juga: Awas Jangan Salah Pilih! Pahami Cara Beli Reksadana yang Tepat di Sini!

Lebih lanjut, saham adalah bukti kepemilikan seseorang menjadi bagian pemilik sebuah perusahaan. Dalam kata lain, sebagai rakyat biasa, seseorang bisa memiliki bagian suatu perusahaan terbuka yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kenapa sebuah perusahaan menjual saham ke publik?

Menjual saham ke publik dapat membuat perusahaan mendapatkan dana segar. Selain itu, bisa juga perusahaan tersebut ingin meningkatkan exposure karena biasanya ketika perusahaan sudah melantai bursa, itu berarti sudah dimiliki publik. Secara tak langsung, hal itu akan menaikan exposure mereka karena perusahaan publik lebih sering disorot oleh media. Hal ini menjadi nilai tambah bagi perusahaan.

Namun, sebagai investor individu, tidak bisa membeli saham langsung ke perusahaan tersebut. Karena itulah dibutuhkan perantara yaitu perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas harus memiliki izin terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan sekuritas ini akan membelikan saham individu ke suatu perusahaan dengan nama orang itu sendiri, bukan nama perusahaan sekuritas sehingga hal ini pun akan lebih aman.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: