Hingga tanggal 30 November 2020, realisasi penerimaan netto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I sebesar Rp13,97 triliun atau 83,76 persen dari target sebesar Rp16,68 triliun dengan pertumbuhan netto -4,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Kepala Kantor DJP Sumut I, Max Darmawan mengatakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020, besarnya target penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I adalah sebesar Rp 16,68 T. Dibandingkan realisasi penerimaan tahun 2019 Rp 17,15 T, tumbuh negatif -2,73%. Baca Juga: Pajak Tinggi Para Miliarder Dunia Bisa Akhiri 50% Kemiskinan Global
"Hingga tanggal 30 November 2020, Realisasi Penerimaan Netto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I adalah sebesar Rp 13,97 T atau 83,76% dari Target sebesar 16,68 T, dengan Pertumbuhan Netto -4,75% dibandingkan periode yang sama tahun 2019," katanya, Selasa (7/12/2020).
Realisasi Penerimaan Bruto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I hingga 30 November 2020 sebesar 19.59 T atau 117,48% bila dibandingkan Target Penerimaan 2020.
"Pertumbuhan Penerimaan Bruto negatif -1,78% dibandingkan Periode hingga 30 November 2019," katanya.
Secara Nasional, capaian per 30 November 2020 adalah 77,26% dari Target sebesar 1.198,82 T, dan Pertumbuhan Penerimaan negatif -18,66%.
"Perlu upaya mengakselerasi pertumbuhan penerimaan yang konsisten hingga akhir tahun, melalui manajemen restitusi dan kegiatan effort yang optimal, dengan mengambil momentum kondisi ekonomi, kebijakan insentif pajak dan government expenditure melalui Kebijakan APBN yang cenderung membaik pada Kuartal IV Tahun 2020 untuk Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: