Bea Cukai Kudus juga mengajak para pengguna jasa hasil tembakau aplikasi otomasi di bidang cukai (ExSIS). Bea Cukai akan melakukan update terhadap aplikasi tersebut dan akan direncanakan terus berlangsung hingga 2024.
Perubahan ini termasuk dengan menu pembuatan kode billing yang akan terdapat di aplikasi ExSIS. Menu inilah yang dinantikan oleh pengguna jasa karena selama ini mereka tidak bisa membuat billing secara mandiri. Hal ini terus diupayakan senantiasa demi pelayanan yang makin baik.
"Selain itu, saat ini Bea Cukai juga sedang mengupayakan adanya integrasi antara database di perusahaan dengan aplikasi Bea Cukai sehingga perusahaan tidak perlu input ke dalam aplikasi lagi karena data sudah terintegrasi dengan database perusahaan," tambah Gatot.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Parepare yang juga mengadakan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT. Penggunaan DBHCHT dipersyaratkan minimal 50% di bidang kesehatan, dan sisanya untuk peningkatan kualitas bahan baku rokok, sosialisasi di bidang cukai, serta pemberantasan rokok ilegal.
Kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh setiap pemda wajib menggandeng Kantor Bea Cukai yang nantinya digunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka evaluasi pemanfaatan DBHCHT, serta menjadi sarana guna mengajak masyarakat bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Marunda berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada perusahaan jasa ekspedisi yang sering melakukan pengiriman rokok. Petugas Bea Cukai Marunda mendatangi beberapa perusahaan jasa ekspedisi, antara lain CV Utama Jaya Mandiri Express, PT Index Transportama, dan PT Berkat Maju Sentosa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: