Ketua Umum Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri Bimo Suryono, mendukung tindakan tegas polisi terhadap enam laskar Front Pembela Islam pengawal Habib Rizieq Shihab.
“Saya sebagai Ketua Umum Keluarga Besar Putra-Putri Polri memberikan apresiasi atas tindakan tegas dan terukur anggota Polri tersebut,” ujarnya, seperti dilansir, Antara, Kamis (10/12/2020).
Lanjutnya, ia menyatakan bahwa anggota Polri yang bertugas berhak dan wajib membela diri, jika ada pihak yang menghalang-halangi bahkan menyerang tugas mereka. Baca Juga: Apresiasi Laskarnya, Rizieq Shihab: Beraninya Mereka, Tanpa Senjata
jelasnya, Polri adalah aparat penegak hukum negara yang tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas.
“Tugas setiap anggota Polri, dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Menurutnya, dengan demikian, tindakan tegas dan terukur anggota Polri tersebut dijamin oleh undang-undang, karena konteksnya membela diri. Baca Juga: Pengawal Habib Rizieq Tewas, Mas Dahnil, Menhan Prabowo Udah Tau Belum? Didor Matinya
Ia juga mengakui sudah menghimpun sejumlah keterangan dari berbagai pihak sebelum menyampaikan apresiasi terhadap Polri.
Bimo menyadari betapa berat dan tingginya risiko yang harus dihadapi anggota Polri dalam bertugas.
“Kami, seluruh anggota KBPP Polri adalah anak-anak polisi, kami menyadari bahwa tugas orang tua kami sangatlah berat. Nyawa taruhannya,” ungkapnya.
“Kami sangat memahami tindakan tegas dan terukur anggota Polri tersebut, karena tindakan itu ya harus mereka lakukan, demi membela diri dan menegakkan hukum,” tegasnya lagi.
Karena itu, pihaknya meminta agar tokoh-tokoh masyarakat tidak mengumbar opini yang justru memperkeruh suasana.
Ia yakin, Polri senantiasa profesional dalam menangani tiap kasus.
Bimo juga menyinggung tentang opini yang berkembang, bahwa mereka yang ditembak polisi tersebut adalah anggota pasukan pengamanan HRS yang disebut Laskar Khusus.
“Pasukan pengamanan atau anggota pengawal atau apa pun istilahnya, bukankah itu harus mendapat izin dari pihak kepolisian?” katanya.
Ia juga mempertanyakan istilah tersebut dan meragukan apakah sudah ada izin dari kepolisian atas tugas pengikut dan atau pengawal HRS itu.
Apalagi jika terbukti benar bahwa mereka bersenjata api maupun bersenjata tajam.
Dia juga menegaskan tentang latar belakang kasus penembakan itu yang perlu diingat bahwa kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut, bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri.
“Ada sejumlah peristiwa sebelumnya yang menyertainya. Maka, pihak-pihak yang menilai tindakan anggota Polri tersebut, hendaknya menyikapi kasus MRS ini secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” ucap Bimo.
Diketahui, keenam anggota laskar FPI tewas dalam baku tembak dengan aparat kepolisian. Hal tersebut terjadi lantaran pihak kepolisian diserang dan dipepet oleh kelompok simpatisan FPI.
Terkait kepemilikan senjata api, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa kasus ini diambil alih oleh alih Mabes Polri.
Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, termasuk status kepemilikan senjata api yang digunakan laskar FPI untuk melawan petugas.
“Saya mempertegas lagi di sini sekarang ini perkaranya diambil Mabes Polri,” katanya di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (9/12/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil