Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa atau penangkapan terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab usai dirinya resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, belum lama ini.
Ia menjelaskan dalam upaya pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang berisi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Baca Juga: Jangan Bawa Pasukan, Habib Rizieq Ditantang Datang Sendiri ke Kantor Polisi
Diketahui, Rizieq telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik. "Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," katanya, di polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Digarap Polda Jabar, Kalau Mangkir Lagi, Tahu Sendiri Akibatnya!
Diketahui sebelumnya, Polda Metro resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan, bersama lima orang lainnya.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil