Harga Rokok Makin Mahal, Sri Mulyani Sengaja Mau Kendalikan Konsumsi Masyarakat
Harga rokok dipastikan naik imbas tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai akan efektif berlaku pada Februari 2021.
Sri Mulyani mengatakan memastikan rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%.
"Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Cukai Rokok Melejit, Negara Bisa Cuan sampai Rp173,78 Triliun!
Dia menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
"Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5%. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: