Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rincian Penetapan Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2021

Rincian Penetapan Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2021 Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Kebijakan ini selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia, yaitu SDM Maju, Indonesia Unggul, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan, namun juga perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisasi dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.

Ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 yaitu: (1) Hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau; (2) Simplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B, serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B; serta, (3) besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

Baca Juga: Cukai Rokok Melejit, Negara Bisa Cuan sampai Rp173,78 Triliun!

Secara rinci, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B.

Kebijakan ini diambil pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.

Berangkat dari kelima instrumen tersebut, pemerintah berupaya untuk menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan.

Melalui aspek kesehatan, kenaikan tarif akan menaikkan harga jual yang akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok, penurunan prevalensi merokok yang secara umum diharapkan menurun dari 33,8% menjadi 33,2% di 2021. Selain itu, diharapkan pula penurunan prevalensi merokok anak golongan usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan turun menjadi 8,7% di 2024 dari 9,1% di 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: