Untuk mencegah kebijakan menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Hingga 30 November 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit di bawah Kemenkeu, telah menindak sebanyak 8.155 kali dengan rata-rata 25 tangkapan per hari. Penindakan tersebut berhasil mengamankan 384,51 juta batang rokok ilegal atau senilai Rp339,18 miliar.
Meskipun dalam situasi pandemi, kegiatan pengawasan dan penindakan dibandingkan tahun sebelumnya meningkat 41,23% secara year on year (yoy). Berdasarkan hasil survei rokok ilegal oleh Unit Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (P2EB UGM), tingkat peredaran rokok ilegal di 2020 sebesar 4,86%.
Baca Juga: Lewat FGD Ekspor, Bea Cukai Bangkitkan Semangat Para Eksportir
Dengan pertimbangan kompleksitas, struktur industri, cakupan luasan pengawasan, dan keterbatasan pergerakan karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka hasil tersebut merupakan yang baik, terutama jika dibandingkan dengan tingkat peredaran rokok ilegal di negara-negara lain, khususnya di Asean.
Selanjutnya, pemerintah akan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia karena memiliki daya saing tinggi. Data empat tahun terakhir menunjukan bahwa ekspor SPM trennya meningkat. Ekspor SPM di 2019 mencapai 81,4 miliar batang, yang melonjak dari 70,9 miliar batang di 2016.
Untuk mendukung ekspor hasil tembakau, pemerintah telah memberikan fasilitas berupa penundaan pembayaran pita cukai untuk penjualan lokal bagi perusahaan yang dominan melakukan ekspor dari normalnya 60 hari menjadi 90 hari, fasilitas Kawasan Berikat (KB), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Februari 2021. Saat ini, peraturan terkait Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2021 sedang dalam proses perundangan dan dalam waktu dekat akan segera diundangkan. Pemerintah akan memastikan proses transisi dari kebijakan CHT 2020 menuju 2021 akan berjalan tanpa hambatan. Pada kesempatan pertama setelah diundangkan, DJBC dan pihak terkait akan melakukan sosialisasi aturan terkait. Di saat yang sama, DJBC juga membentuk satuan tugas untuk mengawal proses transisi.
Pemerintah berkomitmen untuk tetap mengedepankan industri padat karya dan yang menggunakan konten lokal yang tinggi, antara lain tembakau lokal dan cengkeh. Pemerintah juga siap mendorong dan memfasilitasi industri hasil tembakau yang memiliki potensi untuk mendorong kegiatan ekspor, sesuai dengan agenda program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui bauran kebijakan yang dikeluarkan bersamaan dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah berharap industri hasil tembakau akan pulih di tahun 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: