Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringati Hari HAM Sedunia, Fadli Zon: Dengan Wajah Muram

Peringati Hari HAM Sedunia, Fadli Zon: Dengan Wajah Muram Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap 10 Desember. Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, menyatakan bahwa peringatan Hari HAM di Indonesia dilakukan dengan "Muka Muram".

"Kita memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dengan wajah muram," ujar Fadli Zon melalui akun Instagram @fadlizon, dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Lihat Kondisi Jenazah Anggota FPI, Fadli Zon: Ada Bekas-Bekas...

Menurutnya, penembakan yang menewaskan enam orang warga sipil anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Karawang, Senin (7/12/2020) lalu, menjadi penanda buruknya penegakkan HAM di Indonesia.

"Tanpa proses yudisial, dengan berbagai dalih lemah yang terus berubah dan tak sinkron satu sama lain, aparat penegak hukum telah menghilangkan 6 nyawa anak-anak muda," katanya.

Dari enam orang korban meninggal, diketahui hanya satu orang yang berusia di atas 30 tahun, sementara sisanya berusia di bawah 25 tahun. "Mereka masih sangat belia, calon generasi penerus bangsa ini," katanya.

Dikatakan mantan wakil ketua DPR ini, dalam merespons peristiwa tersebut, Presiden Joko Widodo seharusnya segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari berbagai elemen bangsa, seperti Komnas HAM, aktivis HAM, perwakilan ulama, akademisi, wartawan, dan pihak-pihak lain.

"Insiden semacam itu harus direspons segera oleh pemerintah. Karena jika dibiarkan, bisa mengeskalasi kemarahan publik. Kebrutalan yang dipertontonkan dengan membunuh 6 anggota FPI telah menciptakan ketidakpercayaan publik pada keadilan hukum," katanya.

Sebagai negara Pancasila, kata Fadli Zon, peristiwa tersebut telah merobek-robek rasa kemanusiaan. "Tindakan extra-judicial killing terhadap warga sipil biasa sebagaimana terjadi kemarin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) sehingga perlu ada upaya ekstra dalam proses pengusutannya," cuitnya.

Tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan semacam itu, kata Fadli Zon, tak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Tindakan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita.

"Peristiwa tersebut, sekali lagi, telah membuat peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini harus kita rayakan dengan penuh duka dan rasa malu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: