Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Utang Capai Rp54 T, Restrukturisasi Polis Jiwasraya Tetap Berjalan

Utang Capai Rp54 T, Restrukturisasi Polis Jiwasraya Tetap Berjalan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Jiwasraya secara resmi telah mengumumkan pelaksanaan program restrukturisasi polis untuk seluruh nasabahnya. Diketahui, liabilitas atau utang dalam bentuk uang atau pelayanan yang menjadi beban perusahaan itu mencapai Rp54,4 triliun.

Direktur Keuangan Jiwasraya, Farid Nasution, mengatakan total utang itu berdasarkan pada data dalam laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 30 November 2020 yang belum diaudit.

Baca Juga: Pengamat: Nasabah Jiwasraya Lebih Beruntung, Ketimbang..

"Tingginya nilai liabilitas meningkat akibat beban bunga yang merupakan dampak dari produk-produk yang dimiliki perusahaan sebelumnya," kata Farid dalam telekonferensi.

Farid menjelaskan, Jiwasraya juga masih memiliki aset Rp15,8 triliun. Sehingga, pada saat kondisi nilai liabilitas dan aset yang tercatat itu, nilai ekuitas Jiwasraya pun dipastikan masih berada dalam kondisi negatif Rp38,6 triliun.

"Sementara nilai liabilitas yang jatuh tempo pada 30 November 2020 lalu tercatat mencapai angka Rp19,3 triliun," ujarnya.

Farid menambahkan, langkah berupa program restrukturisasi polis nasabah yang dilakukan Jiwasraya ini, nantinya juga akan meliputi para nasabah ritel, korporasi, dan para nasabah saving plan.

"Program (restrukturisasi) ini memang telah menjadi hasil keputusan dari pemerintah, selaku pemegang saham, dan juga pihak DPR RI," ujar Farid.

Dalam melaksanakan program tersebut, Farid memastikan bahwa pihaknya akan mengalokasikan dana Rp26,7 triliun. Dana itu berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun kepada IFG, yang merupakan holding perasuransian dan penjaminan yang membentuk perusahaan baru yakni IFG Life.

Nantinya, perusahaan inilah yang akan menampung seluruh polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi. Di mana sisa dana Rp4,7 triliun lainnya akan berasal dari pembayaran dividen anak usaha IFG.

"Kami menyadari angka ini belum cukup untuk memenuhi kewajiban. Melalui momentum ini, kami selaku tim percepatan restrukturisasi akan menjelaskan tahapan yang akan dijalankan dalam program restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya," ujarnya.

Diketahui, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya ini sebelumnya dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor SK-33/MBU/Wk2/06/2020, yang ditandatangani pada 16 Juni 2020.

Yang bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah adalah Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Wakil Ketua Tim Pengarah yakni Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. 

Selain itu, dibentuk juga Tim Satuan Tugas (Satgas) Restrukturisasi Jiwasraya guna melakukan berbagai persiapan hingga pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: