Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rizieq Shihab Serahkan Diri, Polisi: Dia Itu Takut Ditangkap

Rizieq Shihab Serahkan Diri, Polisi: Dia Itu Takut Ditangkap Kredit Foto: Antara/Rachman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengultimatum lima tersangka lain selain Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk segera menyerahkan diri, mencontoh Rizieq yang mendatangi Polda pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan, aparat akan tetap menangkap atau penjemputan paksa jika para tersangka lainnya tidak juga datang ke Polda.

Baca Juga: Rizieq Shihab Siap Ditahan, Kuasa Hukum Singgung Suara Ketidakadilan

Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum FPI Sobri Lubis; Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi; Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara; Ali bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara; dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Untuk lima tersangka yang lain, kita beri dua opsi: pertama, menyerahkan diri, sama dengan MRS (Muhammad Rizieq Shihab), atau opsi kedua, kita tangkap," ujar Yusri di kantornya.

Habib Rizieq Shihab, katanya, menyerahkan diri karena takut ditangkap oleh kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putrinya. "Jadi, MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: