Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Delik Kasus Rizieq Shihab Masih 'Debatable', PKS Minta Ini ke Polri

Delik Kasus Rizieq Shihab Masih 'Debatable', PKS Minta Ini ke Polri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Polda Metro Jaya. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Mengenai hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Jazuli Juwaini, meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus hukum Habib Rizieq. Di mana, kasus tersebut tengah disorot publik.

Baca Juga: Lebay, Pasukan Habib Rizieq Geruduk Kantor Polisi dan Minta Ditahan Lebay...

"Aparat kepolisian sedang disorot dalam kasus ini. Rakyat menuntut aparat berlaku profesional dan proporsional dalam koridor hukum positif yang objektif. Lebih dari itu, aparat diminta tidak mencederai rasa keadilan rakyat dalam menegakkan hukum," ungkap Jazuli dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Jazuli mengungkapkan, delik kasus Habib Rizieq sendiri tentang pelanggaran protokol kesehatan yang masih debatable. Apalagi, yang bersangkutan juga telah dikenakan sanksi denda sesuai peraturan.

Karena itu, menurut Jazuli, aparat dituntut untuk dapat menjawab keraguan, kritik, dan pertanyaan publik tersebut. Untuk itu, asas profesionalitas dan proporsionalitas harus benar-benar ditunjukkan aparat.

"Jika masalahnya pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan, apakah tuntutan serupa ditegakkan untuk pelanggar lainnya yang publik melihat banyak terjadi di berbagai tempat. Lalu, jika dituntut dengan pidana penghasutan bagaimana penjelasannya karena publik juga bertanya-tanya?" beber Jazuli.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal kasus ini. Bahkan, terkait penahanan HRS, Fraksi PKS telah menugaskan anggotanya di Komisi III untuk menjamin penangguhan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pemerintah untuk merespons situasi ini secara arif dan bijaksana berdasarkan analisis yang komprehensif. Pemerintah jangan sampai salah baca, harus cermat, cerdas, dan arif dalam mengatasi masalah sosial masyarakat sehingga bisa diselesaikan dengan baik, berkeadilan, dan bermartabat sehingga tidak berakibat kontraproduktif bagi bangsa dan negara," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara; Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia; Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia; Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan; dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara, tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: