Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka, Petinggi FPI Nggak Terima, Mau Melawan Polisi

Jadi Tersangka, Petinggi FPI Nggak Terima, Mau Melawan Polisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menegaskan bahwa ia tidak terima penetapan tersangka kepada dirinya, terkait kasus kerumunan di pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta.

Karena itu, pihaknya berencana mengajukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan pengacara Ahmad Sobri Lubis, Alamsyah Hanifiah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). Baca Juga: Habib Rizieq Dipenjara, Eh Ujaran Kebencian Muncul: Penggal Kepala Kapolda Metro dan..

“Oiya, jadi praperadilan tentang penetapan tersangka,” tegasnya.

Lanjutnya, ia menegaskan bahwa salah satu alasannya adalah tidak adanya dua alat bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat Sobri. Baca Juga: Kenapa Sobri Lubis dan Pimpinan Laskar FPI Tidak Ditahan Menyusul HRS?

“Karena dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka ini harus memiliki dua alat bukti yang sah dan cukup,” katanya.

“Yang kami pertanyakan, mana alat bukti yang sah dan cukup itu?” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyinggung kasus yang menjerat Habib Rizieq. Menurutnya, hingga kini polisi masih belum bisa menjelaskan kata-kata mana yang dinilai merupakan bentuk penghasutan.

“Sampai detik ini pihak kepolisian belum bisa menjelaskan kata-kata apa yang menghasut,” ucapnnya.

“Di mana menghasutnya, masyarakat mana yang merasa terhasut membuat pidana,” sambung dia.

Menurut dia, sebuah ceramah yang disampaikan dalam Maulid Nabi Muhammad SAW, sama sekali tidak bisa dianggap menghasut.

“Karena pasal itu menghasut orang untuk melakukan tindak pidana. Jadi jangan sampai orang ceramah Maulid Nabi dianggap menghasut, itu tidak bisa,” tukasnya.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (13/12), selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: