PT Dana Kini Indonesia atau Danakini secara resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor KEP-46/D.05/2020.
Berdiri pada 2017, Danakini yang dapat diakses melalui website www.danakini.co.id, salah satu anak usaha Kawan Lama Group yang bergerak di bidang layanan finansial berbasis teknologi Informasi (fintech lending).
Danakini mempertemukan pemilik dan peminjam dana di tiga sektor utama, yakni pembiayaan konsumen (perlengkapan rumah dan gaya hidup), pembiayaan industri mikro, dan pinjaman tunai karyawan.
Baca Juga: Bappebti Kembali Blokir 114 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal
"Hal ini dimungkinkan dengan penerapan teknologi seperti Artificial Intelligence, Machine Learning, dan Robotic," kata Gregory S Widjaja, CEO Danakini dalam siaran pers, Selasa (15/12/2020).
Danakini telah menyalurkan pinjaman ke sekitar 85 ribu peminjam dengan total akumulasi pinjaman berkisar Rp670 miliar. Danakini juga telah mendapatkan sertifikat ISO 27001 2013 dalam sistem manajemen keamanan informasi.
"Kami berharap layanan finansial Danakini bisa mendukung peningkatan potensi ekonomi di Indonesia, melalui akses pembiayaan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta akses permodalan untuk membantu perkembangan usaha," tutup Gregory.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: