Pengakuan Lantang FPI: Ceramah Haikal Hassan Berbahaya! Apalagi Ngaku Bertemu Rasulullah
Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Shahab mempolisikan Sekretaris Jenderal HRS Centre, Ustad Haikal Hassan gegara diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Diketahui, dalam video yang diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung, Babeh Haikal mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW. Baca Juga: Ngaku Bermimpi Bertemu Rasulullah Malah Dipolisikan, Ya Allah, Babeh Haikal Apes Betul
Sementara itu, Babeh Haikal dipolisikan dengan nomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.
Babeh Haikal dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Iya betul, saya yang melaporkan," katanya, kepada wartawan, Rabu (16/12/2020). Baca Juga: Ngaku Bertemu Rasulullah, Eng-Ing-Eng, FPI Bakal Polisikan Babeh Haikal
Lanjutnya, ia mengatakan laporan tersebut dibuat lantaran Ustad Haikal bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam yang tewas dalam baku tembak dengan polisi. Kemudian, viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan sebarkan oleh akun @wattisoemarsono.
"Ya itu ceramah Haikal Hasan yang terjadi saat pemakaman lima orang yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat Kepolisian di Km 50 yang kemudian viral disebarkan oleh pemilik akun Twitter @wattisoemarsono," sambungnya.
Menurut dia, hal tersebut akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil