Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi BUMN Asabri ke Kejaksaan Agung, Selasa, 22 Desember 2020. Menurut hasil audit BPKP, potensi kerugian yang dialami Asabri mencapai Rp17 triliun.
Erick mengatakan, audit tersebut didasarkan pada kinerja direksi Asabri sebelum dirombak olehnya pada September 2020 lalu.
Baca Juga: Soal ASABRI, Penegak Hukum Didesak Kejar Aset Benny dan Heru di Luar Negeri
"Hasil audit BPKP itu memang sebelum direksi baru, tapi seperti yang disampaikan Pak Jaksa Agung, itu bagaimana kita mapping korupsi dan aset-asetnya karena tetap harus kita jaga, berkesinambungan dengan jalannya Asabri. Jangan sampai ada perusahaan yang nggak kuat jalan," kata Erick kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Erick memastikan bahwa direksi baru yang dipilihnya bisa menjalankan tugas dan komitmen yang baik dan bisa melayani masyarakat. "Kita pastikan, direksi baru sangat bertanggung jawab dengan baik, tidak ada hal-hal yang berhenti dari komitmen perusahaan," katanya.
Adapun Erick merombak direksi Asabri tepatnya pada 15 September 2020. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-228/MBU/09/2020.
Melalui SK tersebut, Erick Thohir memberhentikan dengan hormat Harry Susetyo Nugroho dan Achmad Syukrani yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen, dan mengangkat Ida Bagus Purwalaksana sebagai Wakil Komisaris Utama serta I Nengah Putra Winata sebagai Komisaris Independen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum