Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mensos Risma Masih Jabat Wali Kota Surabaya, Khofifah Bilang...

Mensos Risma Masih Jabat Wali Kota Surabaya, Khofifah Bilang... Mensos Risma Masih Jabat Wali Kota Surabaya, Khofifah Bilang... | Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan sesuai peraturan tentang kepala daerah yang berhalangan karena diserahi tugas lain di pemerintahan maka jabatan itu kosong diganti wakil kepala daerah.

Hal itu disampaikan Khofifah menanggapi pertanyaan wartawan terkait ditunjuknya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi.

"Kalau terkait Plt (Pelaksana tugas) SOP-nya ada. Jadi, sangat simpel," ujar Khofifah di Surabaya pada Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Jabat Mensos, Risma Bikin Gebrakan Baru Soal Bansos

Dalam konteks Risma, lanjut Khofifah, jika posisi wali kota Surabaya kosong maka yang menggantikan sebagai pelaksana tugas ialah Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Namun demikian, ia mengaku masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri.

"SOP-nya, peraturan perundang-undangnya juga sudah terang," tandasnya.

Khofifah menyampaikan selamat dan ikut bangga atas ditunjuknya Risma sebagai Mensos. "Selamat kepada Bu Risma yang dilantik oleh Presiden sebagai Menteri Sosial RI. Mudah-mudahan diberikan anugerah kesehatan, kekuatan, kelancaran, dan kesuksesan. Tentu warga Jawa Timur, apalagi warga Surabaya, bangga."

Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari Risma dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.

Belakangan diterima informasi, hasil konsultasi Risma dengan Kementerian Dalam Negeri, diambil opsi Risma diberhentikan dari Wali Kota Surabaya oleh Mendagri.

Jempin menuturkan dasar hukum yang dipakai ialah Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di ayat satu dijelaskan, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat berhenti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

"Nah, diberhentikan ini ada karena diberikan tugas lain oleh presiden. Nah, ini memang cocok juga dasar hukumnya," ujar Jempin kepada wartawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: