Saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu surat keputusan resmi pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya. SK Mendagri itulah yang nantinya dijadikan dasar mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Risma Jadi Mensos, Harapan Rakyat: Kalahkan Preman Negara!
Jempin mengatakan, tidak dijelaskan dalam peraturan berapa lama surat pengunduran diri atau SK Mendagri soal pemberhentian kepala daerah harus dikeluarkan. Tidak ada batas waktu. Namun, sebaiknya hal itu dilakukan secara cepat untuk menghindari timbulnya kekosongan jabatan.
Usulan Jempin masuk akal. Sebab, jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya juga tak lama lagi berakhir. Tak sampai dua bulan.
"Tidak ada, enggak ada batas waktu, tapi sebaiknya secepatnya. Karena tugas-tugas dari Mensos itu kan juga berat. Demikian juga tugas wali kota, kan berat," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: