Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembali Dibuka, Dari Sini Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Bermula

Kembali Dibuka, Dari Sini Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Bermula Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

Baca Juga: Kasus Chat Mesumnya Dibuka Lagi, Rizieq Shihab Tengah Selesaikan Disertasi

Okezone kembali mengulas kembali kasus yang menghebohkan publik pada tahun 2017. Kasus ini bermula dari situs www.baladacintarizieq.com yang mengunggah foto serta screenshoot percakapan mesum yang diduga Habib Rizieq dengan seorang wanita bernama Firza Husein.

Alhasil, masyarakat pun melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka yang melaporkan adalah Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi dan Henry Yoso.

Polisi langsung bergerak cepat dan menelusuri keaslian percakapan di aplikasi WhatsApp (WA) antara Habib Rizieq dengan Firza Husein yang saat itu tersangka maker. Caranya, polisi mencari sumber data rekaman panggilan atau call data record (CDR) terkait percakapan tersebut.

Setelah melakukan penyidikan, Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka bersama Firza Husein. Keduanya jadi tersangka dan diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian ada juga pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, belakangan kasus itu disetop alias di-SP3 oleh polisi.

Namun, Polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Saat itu, Karopenmas Polri Brijen Muhammad Iqbal menjelaskan, dihentikannya kasus yang menjerat Habib Rizieq itu lantaran sebuah kewenangan penyidik.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini bahwa ini semua kewenangan penyidik," ujar Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).

Alasan lainnya, kata Iqbal, penyidik hingga kini juga belum menemukan pengunggah kasus chat mesum yang diduga Habib Rizieq itu. Oleh karenanya, penyidikan tersebut dihentikan.

"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," terangnya.

Meski begitu, Iqbal menegaskan bilamana kasus tersebut bisa saja dibuka kembali apabila penyidik sudah menemukan kembali bukti baru dalam kasus chat mesum tersebut. "Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: