Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tjaho Kumolo: Jangan Iri Lihat Gaji PNS DKI Jakarta!

Tjaho Kumolo: Jangan Iri Lihat Gaji PNS DKI Jakarta! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya selalu diajak berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan membahas masalah penerimaan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diskusi ini termasuk usulan yang bagus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyubsidi dana pensiun. Adapun penghasilan para ASN, sambung Tjahjo antara lain gaji pokok dan berbagai macam tunjangan.

"Memang penghasilan yang diterima ASN, PNS saat ini meliputi berbagai hal, gaji pokok, tujungan yang melekat pada tunjungan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional struktural maupun umum. Ada juga tunjungan kinerja, ada juga honorium uang sidang, uang rapat yang saya kira bersifat opsional per kegiatan. Ada juga tunjungan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu," tuturnya dalam konferensi pers virtual Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Mohon Maaf PNS, Sri Mulyani Tak Akan Naikkan Gaji Jadi Rp9 Juta

Dia menuturkan, komponen penghasilan di atas masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I. Menurutnya, besaran nominal yang diterima ASN tergantung tingkatan jabatan, tingkatan pangkat, atau daerah penugasan.

"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi, jangan iri dengan daerah yang tunjangannya diterima Badung. Bali PAD-nya tinggi. Saya kira tunjangan kinerja ini sudah dievaluasi," ucapnya.

Tjahjo memastikan bahwa, gaji ke-13 sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap dilakukan sampai dengan tahun 2021. "Arahan presiden dan langkah-langkah dilakukan Menkeu memberikan gaji ke-13 terus dilakukan sampai 2021," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: