Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibungkus, Video Anggota FPI Diduga Berbaiat ke ISIS Diputar di Kantor Mahfud MD

Dibungkus, Video Anggota FPI Diduga Berbaiat ke ISIS Diputar di Kantor Mahfud MD Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah melalui keputusan bersama menteri. Ormas besutan Habib Rizieq itu dilarang karena terbukti mengganggu ketertiban umum.

Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa selain terbukti mengganggu ketertiban umum, puluhan anggota FPI juga terlibat terorisme. Video anggota FPI yang diduga berbaiat kepada Kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Makassar diputar di Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Habib Rizieq Dipenjara, FPI Dibungkus Negara, Eh Orang 212 Sebut-Sebut Cukong dan..

"Sebanyak 35 orang anggota FPI terlibat terorisme, 29 di antaranya sudah dijatuhi pidana. Sementara itu, 106 orang anggota FPI juga terlibat pidana, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman," jelas Edward dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: