Aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai, menyindir eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (TNI) Hendropriyono soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). Dalam cuitannya, Pigai bahkan menanyakan peran mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa itu bagi negara.
"Ortu mau tanya. Kapasitas Bapak di Negeri ini sebagai apa ya, Penasehat Presiden, Pengamat? Aktivis? Biarkan diurus generasi Abad ke 21 yang egaliter, humanis, Demokrat. Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua," tulis Pigai dalam akun Twitternya @nataliuspigai2 yang dikutip di Jakarta, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Ruhut PDIP Beraksi, Balas Omongan Aktivis Papua Soal Natal: Congor Kau Asbun
Pigai bahkan membocorkan rahasia jika dirinya pernah ditawari sejumlah jabatan oleh Hendropriyono, namun dia tolak mentah-mentah.
"Sebabnya Wakil Ketua BIN & Dubes yang bapak tawar, saya tolak mentah-mentah. Maaf," kata Pigai dalam cuitannya.
Seperti diketahui, Hendropriyono sempat mencuit pernyataan soal pembubaran FPI. Begini cuitannya:
AM Hendropriyono : Organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran.
Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini.
Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, krn semakin jauh dari kehidupan masy Pancasila yg toleran thd perbedaan. Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998.
Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri
Kegiatan kriminal yg terorganisir dg kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dg disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya dg stabilitas kita dpt bekerja, utk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.
Semangatnya jg mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dlm kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota FPI, maka organisasi tsb jg dpt dikenakan sanksi yg sama.
Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak pidana terorisme.
Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime).
*AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: