Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Allahu Akbar! Terkuak Uang di Rekening FPI yang Katanya Digarong, Isinya Bikin Sesak

Allahu Akbar! Terkuak Uang di Rekening FPI yang Katanya Digarong, Isinya Bikin Sesak Fron Pembela Islam, FPI | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan rekening Front Pembela Islam ikut dibekukan sehingga tidak bisa diakses lagi. Terkait itu, Habib Rizieq pun menitipkan pesan.

"Tanggapannya (Rizieq Shihab) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/1/2020).

Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Habib Rizieq Tak Akan Datang

Ia menyebut bahwa dalam rekening tersebut terdapat sejumlah uang. "Ada Rp10 juta. Yang jelas tidak bisa diambil," tuturnya.

Ia mengaku pihaknya menyesalkan terjadinya pemblokiran tersebut. Karena itu, pihaknya berencana untuk membuka rekening baru untuk ormas baru yang akan diluncurkan pekan ini.

"Itu uang umat puluhan juta, juga digarong. Luar biasa gesit kalau soal duit," terang Aziz.

Pemblokiran rekening FPI ini terjadi hampir bersamaan dengan pemblokiran rekening milik Irvan Ghani, seorang yang mengumpulkan dana untuk keluarga 6 pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak. Irvan mengatakan bahwa pemblokiran terjadi pada Senin, (4/1/2021) pagi.

Irvan menyampaikan uang sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dihimpun oleh Irvan telah diserahkan semuanya kepada enam keluarga pengawal Habib Rizieq Shihab. Setiap keluarga pengawal Habib Rizieq mendapatkan santunan sebesar Rp260 juta.

"Uang donasi sudah diserahkan semua Rp260 juta dikali 6 keluarga," sebutnya.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara. OJK memastikan pemblokiran sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan dalam pemblokiran rekening itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

Baca Juga: Allahu Akbar! Meski FPI Dibungkus Negara, Gak Nyangka Habib Rizieq Bakal Jadi Imam Besar Lagi

"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia," kata Anto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: