Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apapun Namanya, Polri: Kalau 'Bandel', FPI Baru Bisa Dibubarkan

Apapun Namanya, Polri: Kalau 'Bandel', FPI Baru Bisa Dibubarkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tetap akan membubarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Front Persatuan Islam atau FPI baru jika tidak terdaftar. Oleh karena itu, jika organisasi kemasyarakatan (Ormas) ingin diakui, ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.

"Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa FPI baru dan sebaiknya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Protes Keras FPI Dibubarkan, Elite Parpol Kepret Fadli Zon: Mau Lu Apa Sih Zon?

Rusdi melanjutkan, merujuk aturan UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), jika deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) ingin sah secara hukum dan diakui eksistensinya oleh negara sebagai ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara, sejumlah pihak mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam di sejumlah daerah setelah FPI dibubarkan pemerintah.

"Apabila dari FPI model baru apa pun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," tutur Rusdi.

Diketahui, deklarasi Front Persatuan Islam tercetus di sejumlah daerah, mulai dari di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimatan. Di wilayah Jawa, misalnya, sejumlah umat Islam di Ciamis, Jawa Barat, mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI). Kemudian, di Lampung, sejumlah tokoh, aktivis, dan santri perwakilan dari enam kabupaten/kota mendeklarasikan Front Persatuan Islam, tepatnya di Kabupaten Pringsewu, Sabtu (2/1).

Kemudian, deklarasi FPI baru juga dilakukan di Kalimatan Timur pada Jumat (1/1), sejumlah alim ulama, habaib, dan aktivis keadilan serta tokoh masyarakat dari beberapa kabupaten/kota di Kaltim mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengatakan, tidak akan mendaftarkan nama Front Persatuan Islam sebagai organisasi masyarakat (ormas) kepada pemerintah. Sebab, hal tersebut tidak penting dan bermanfaat.

"Kami tidak akan mendaftarkan nama baru FPI ke pemerintah. Lalu, jika mereka melarang kegiatan kami, apa alasannya? Kan kami dijamin pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kalau melarang berarti mereka melanggar UUD 1945," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (1/1).

Kemudian, ia menjelaskan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia menambahkan, hal terpenting sekarang adalah mengusut tuntas kasus enam Laskar FPI yang tewas akibat bentrok dengan kepolisian di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Ya sekarang kami dengan Komnas HAM ingin mentuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap 6 syuhada," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: