Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mendagri Tito Keluarkan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Mendagri Tito Keluarkan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 pada 6 Januari 2021.

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19. “Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi COVID-19,” ujar Tito di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Pembatasan Jawa-Bali, Mendagri Tito Tekankan Kepala Daerah Hal Ini....

Tito pun menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan beberapa pembatasan diantaranya pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara online. Sementara untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di sisi lain pengaturan pemberlakuan pembatasan juga dilakukan pada kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional juga berlaku untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Pemerintah masih mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Advertisement

Bagikan Artikel: