Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil Facebook dan WhatsApp terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Pembahasan RUU PDP sedang dilakukan bersama Komisi I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian dari rancangan undang-udang jadi undang-undang," ujar Menkominfo Johnny G Plate, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: WhatsApp Mau Bagi Data Pengguna ke Facebook, Miliarder Elon Musk: Gunakan Aplikasi Ini!
Meski Komisi I DPR tengah disibukkan oleh berbagai macam hal dan pembahasan regulasi ini sangat dipengaruhi pandemi Covid-19, Johnny berharap RUU PDP bisa secepatnya rampung pada awal tahun ini.
Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama perlindungan data pribadi masyarakat. Prinsip utamanya adalah penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data.
"Setelah minta penjelasan lengkap dari Facebook dan WhatsApp, pemerintah segera menetapkan kebijakan lanjutan," jelasnya.
Apa yang dilakukan Kominfo sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, maupun substansi yang ada di dalam RUU PDP milik Indonesia.
Lebih lanjut Johnny menjelaskan, ada beberapa plaform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat. Namun, mereka perlu bijak dalam menentukan dan memilih platform yang mampu memberikan perlindungan data pribadi yang optimal supaya terhindar dari penyalahgunaan data pribadi yang dikehendaki atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).
Sebelumnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah 71/2019, dan Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik, serta transaksi elektronik dan akan diperkuat oleh Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum