Force majeure adalah keadaan memaksa yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi. Force majeure adalah istilah dalam bahasa Prancis yang secara harfiah berarti "kekuatan yang lebih besar".
Force majeure terkait dengan konsep tindakan Tuhan, yakni sebuah peristiwa yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pihak mana pun. Force majeure juga mencakup tindakan manusia, seperti konflik bersenjata.
Baca Juga: Apa Itu Fit and Proper Test?
Secara umum, untuk peristiwa yang merupakan keadaan luar biasa, peristiwa itu harus tidak terduga, di luar pihak-pihak kontrak, dan tidak dapat dihindari. Konsep ini didefinisikan dan diterapkan secara berbeda tergantung pada yurisdiksinya.
Konsep force majeure berasal dari hukum sipil Perancis dan merupakan standar yang diterima di banyak yurisdiksi yang memperoleh sistem hukum mereka dari Kode Napoleon. Dalam sistem hukum umum, seperti di Amerika Serikat dan Inggris Raya, klausul force majeure dapat diterima tetapi harus lebih eksplisit tentang peristiwa yang akan memicu klausul tersebut.
Secara umum, force majeure bertentangan dengan konsep "pacta sunt servanda" (perjanjian harus dijaga), sebuah konsep kunci dalam hukum sipil dan internasional dengan analog dalam common law. Tidak semestinya mudah untuk melepaskan diri dari tanggung jawab kontrak, dan membuktikan bahwa peristiwa-peristiwa tidak terduga, misalnya, memang sulit dilakukan.
Seiring berjalannya waktu, dunia semakin menyadari ancaman alam yang sebelumnya tidak kita sadari, seperti ancaman asteroid dan pandemi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: