2021, Pembiayaan Fintech Pendanaan Diprediksi Capai Rp100 Triliun
Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Andi Taufan menilai fintech pendanaan telah menjadi bagian yang dominan dibandingkan fintech dengan model bisnis lain dalam distribusi ekosistem fintech.
Di tengah kondisi pandemi, sepanjang 2020, pembiayaan fintech pendanaan meningkat 25% menjadi Rp 73 triliun dibanding 2019, sehingga akumulasi pembiayaan per November 2020 menjadi Rp 146,25 triliun. Berdasarkan trennya, pembiayaan fintech pendanaan akan mencapai Rp 100 triliun pada 2021.
“Fintech pendanaan akan terus mendukung perekonomian nasional dengan mengisi credit gap dari total kebutuhan kredit nasional. Menurut data Bank Dunia, total kebutuhan dana kredit Rp 1.649 triliun, terdapat kesenjangan kredit di Indonesia sekitar Rp 988 triliun per tahun (US$ 70/year), karena kapasitas penyaluran kredit industri tradisional sekitar Rp 660 triliun. Fintech pendanaan baru mengisi 7% dari credit gap ini pada tahun ini. Disinilah tantangan industri untuk terus meningkatkan peranannya,” jelas Taufan di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Halo DPR, Industri Fintech Pendanaan Butuh Payung Hukum nih
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya fintech pendanaan tidak lepas dari kolaborasi ekosistem layanan pendukung, sehingga dengan bertumbuhnya fintech pendanaan bersama, hal ini akan linear dengan pertumbuhan ekosistem.
Kolaborasi dengan lembaga keuangan lainnya (e-commerce, fintech payment, perusahaan asuransi, modal ventura, bank) merupakan satu dari empat kunci sukses fintech pendanaan, yakni adanya kebutuhan UMKM terhadap kredit yang mendorong pertumbuhan pencairan pinjaman, adanya regulasi yang mendukung inovasi fintech, serta Infrastruktur digital yang memadai (koneksi dan kualitas internet).
Dengan menjawab tantangan tersebut, akan mengoptimalkan keberadaan fintech pendanaan untuk mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan yang masih 76% sepanjang 2019, angka ini jauh dari China 97% dan India 97%. Literasi keuangan Indonesia malah jauh lebih rendah hanya 38%.
“AFPI terpanggil untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan inklusi dan literasi keuangan nasional, dengan mendorong penggunaan fintech di Indonesia, dimana posisi Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain yakni masih 34%, adapun China sudah 87%, India 87%, Rusia 82% dan Afrika Selatan 82%,” papar Taufan.
Selain itu, peran nyata AFPI untuk UMKM juga terlihat dari mendominasinya pembiayaan ke sektor ini. Dalam penelitian DailySocial Research bertajuk "Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia" per November 2020 mencatatkan bahwa peminjam fintech pendanaan didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline. UMKM membutuhkan pembiayaan, dimana 46,6 Juta UMKM belum memiliki akses kepada kredit.
Hingga Desember 2020, terdapat 149 perusahaan yang terdaftar di OJK, 37 perusahaan yang telah memiliki izin usaha. Keseluruhan anggota AFPI ini terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna (konsumtif) dan syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman