Bareskrim dan Komnas HAM Diminta Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Pembunuhan Tokoh Bone
Bareskrim Polri dan Komnas HAM diminta untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap oknum aparat Bea Cukai di Provinsi Kepulauan Riau yang diduga melakukan tindakan extra yudicial killing, yaitu pembunuhan di luar proses peradilan terhadap tokoh dan pengusaha Bone, Sulawesi Selatan, yakni Haji Permata.
"Ini menurut kami termasuk pelanggaran HAM berat dan perbuatan extra yudicial killing, karena orang sudah kehilangan hak untuk memperoleh peradilan. Dalam waktu dekat kita akan membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Kerukunan Keluarga Masyarakat (DPN KKM) Bone, Sulawesi Selatan, HM Rusdi Taher, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Ulah Habib Rizieq Jadi Digarap Bareskrim, Bima Arya Ancam Buka-bukaan, Siap-Siap Yah!
Lanjutnya, ia mengatakan seseorang itu mempunyai dua hak asasi, yaitu hak untuk hidup dan hak untuk diperlakukan secara adil. Kalau dia diduga bersalah, ada kewajiban aparat untuk membawa ke meja hijau dan pengadilanlah yang akan membuktikan tuduhan ataupun sangkaan itu benar atau tidak.
"Bukan dilakukan pembunuhan sebelum diadili, karenanya kami minta Bareskrim dan Komnas HAM melakukan tindakan hukum supaya extra yudicial killing seperti ini tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang," katanya.
Ia pun mengutuk keras tindakan oknum tersebut yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau pada Jumat 15 Januari lalu terhadap Haji Permata yang merupakan mantan Ketua BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam.
Namun demikian, Rusdi mengimbau kepada warga Bone yang ada di Kepri atau di manapun berada supaya tetap tenang dan tidak emosi berlebihan.
"Mari tetap tunjukkan citra dan marwah warga Bone yang santun, kita percayakan kepada pihak berwajib serta tidak perlu mengambil tindakan yang justru melanggar hukum," himbau Rusdi.
Baca Juga: Optimalkan DBHCHT, Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil