Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Bocoran' Putusan MK Dianggap Polri Masuk Delik Pidana, Denny Indrayana: Tak Sulit Menganalisis Siapa yang Akan Dijadikan Tersangka

'Bocoran' Putusan MK Dianggap Polri Masuk Delik Pidana, Denny Indrayana: Tak Sulit Menganalisis Siapa yang Akan Dijadikan Tersangka Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Demokrat, Denny Indrayana memberikan komentar terkait pernyataan Kabareskrim Polri bahwa kasus soal putusan Mahkamah Konstitusi kini sudah dalam tahap penyidikan.

Dia menilai, meskipun Bareskrim belum menetapkan tersangkanya, akan tetapi menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya.

"Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian," kata Denny dalam keterangannya.

Dia menilai penegakan hukum saat ini masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan.

Dia mengulang lagi, isu yang ia hembuskan terkait putusan MK itu niatnya adalah agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup.

"Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru telah mencegah terjadinya potensi kekacauan," tambahnya.

Mantan Guru Besar Ilmu Hukum UGM itu mengaku jika upayanya untuk menegakkan sistem pemilu proprsional terbuka tersebut kemudian dikriminalkan, ia memandang itu adalah bagian dari risiko perjuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: