Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Pematangsiantar dan Bea Cukai Palembang bersinergi dengan Pemda setempat guna menekan peredaran rokok ilegal di masing-masing wilayah.
Bea Cukai Pematangsiantar bersama Pemerintah Kabupaten Karo mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai kepada pelaku usaha dan masyarakat setempat terkait identifikasi pita cukai rokok dan ciri-ciri rokok ilegal di Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Tigabinaga pada tanggal 10 dan 11 Desember 2020.
Baca Juga: Pengusaha Geleng-Geleng Cukai Rokok Naik 12,5%: Tidak Wajar...
Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Muh. Gunawan Sani Saputro, mengungkapkan bahwa giat sosialisasi tersebut memberikan edukasi dan pemahaman terkait rokok ilegal yang dapat diketahui berdasarkan ciri-cirinya.
Beberapa ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya, yaitu kemasan rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu yang biasanya memiliki desain dan warna memudar dan terlihat seperti kertas print biasa, rokok dengan pita cukai bekas yang biasanya akan terlihat sobek dan tidak rapi, serta rokok dengan pita cukai yang dilekati tidak sesuai dengan nama perusahaan, jumlah batangnya, atau jenis produknya.
"Kami berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dalam memerangi peredaran rokok ilegal," ujar Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Adapun upaya yang dapat dilakukan masyarakat dalam menekan rokok ilegal adalah dengan menolak jika ditawarkan untuk menjual/mengonsumsi rokok ilegal serta melaporkannya jika mendapat informasi atau menemukan rokok ilegal.
Gunawan menyampaikan bahwa dengan adanya sinergi antara Bea Cukai Pematangsiantar dengan Pemkab Karo, diharapkan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal guna mengamankan kebijakan cukai dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif di kalangan pengusaha rokok.
Selain Bea Cukai Pematang Siantar, upaya pengoptimalan DBHCHT dengan Pemda juga dilakukan oleh Bea Cukai Palembang dengan melaksanakan asistensi dan evaluasi penggunaan DBHCHT oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dinarasumberi oleh pegawai pada Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III Kantor Pusat Bea Cukai, Ahlan Hanif Baihaki.
Diikuti oleh Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan beserta instansi terkait, kegiatan ini membahas mengenai peran Bea Cukai untuk DBHCHT, penilaian kinerja cukai, perhitungan alokasi DBHCHT, dan upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Selain itu, Ahlan juga memaparkan tentang pajak rokok dan mekanisme serta perhitungan penilaian kinerja Pemda terkait pemanfaatan DBHCHT. "Diharapkan, kegiatan ini akan meningkatkan pengetahuan Pemda tentang penggunaan DBHCHT yang lebih efektif," ungkap Ahlan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: