Biar Orang Kayak Rizieq Gak Seenak Udel, DS Senang Banget Jokowi Teken Perpres 7/2021
Sementara berdasarkan salinan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan, seperti dilihat dari situs resmi Sekretariat Negara, pelatihan tersebut hendak diadakan karena dibutuhkannya peningkatan kapasitas komunitas masyarakat, khususnya komunitas rumah ibadah dalam merespons ektremisme.
“Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama,” demikian bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021.
Kemudian, lewat pelatihan tersebut pemerintah bertujuan menghasilkan banyak penceramah yang memiliki sikap moderat dalam menyampaikan ajaran agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil