Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Baru Listyo Sigit Ditantang Larang Praktik...

Kapolri Baru Listyo Sigit Ditantang Larang Praktik... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah menjadi Kapolri berani tegas melarang anggota Polri aktif melakukan rangkap jabatan.

"Kapolri terpilih mesti menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis, 21 Kamis 2021.

Menurut Kurnia, ICW masih menemukan sejumlah anggota Polri aktif yang menempati beberapa jabatan publik. Padahal, lanjut dia, hal itu secara tegas dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. 

Baca Juga: Politikus PKS Singgung Hubungan Listyo Sigit Prabowo dengan Umat Islam

Menurut Kurnia, praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif perlu diperhatikan mengingat jika dibiarkan sama dengan melanggengkan dugaan konflik kepentingan terjadi. 

"Sederhananya, jika Kapolri terpilih, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membiarkan hal itu tetap terjadi, maka komitmen pemberantasan korupsinya patut dipertanyakan," jelas Kurnia. 

Tak hanya Kapolri, Kurnia juga menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya juga menegaskan larangan praktik rangkap jabatan yang seakan dibiarkan begitu saja tersebut. 

"Selain UU Kepolisian, terdapat pula Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik. Dengan maraknya praktik ini terjadi, sesungguhnya komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai antikorupsi layak untuk dipertanyakan," imbuhnya. 

Ia menganggap, dalih-dalih mengenai praktik rangkap jabatan yang disampikan pemerintah seolah hanya untuk mencari pembenaran di tengah pelanggaran hukum.

Seperti diketahui, Listyo sudah disetujui DPR sebagai kapolri baru pengganti Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Uji kelayakan dan kepatutan di DPR berhasil dilalui Kabareskrim tersebut dengan mulus. Kini, Listyo tinggal dilantik Presiden Jokowi sebagai kapolri. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: