Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Listyo Sigit: Penyidik Harus Siap

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Listyo Sigit: Penyidik Harus Siap Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara ihwal status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Listyo mengingatkan, penyidik Polri mesti mempersiapkan diri dengan baik lantaran Firli Bahuri diketahui akan mengajukan pra-peradilan. Adapun pra-peradilan itu diajukan lantaran Firli Bahuri tak terima dengan penetapan tersangka tersebut.

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Listyo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Kursi Ketua KPK

Kendati begitu, Listyo menilai pengajuan pra-peradilan Firli Bahuri wajar dimata hukum. Dia pun mengaku akan bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ihwal dugaan kasus pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2023. 

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11/2023) malam. Adapun Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka diputuskan setelah gelar perkara. 

Baca Juga: Firli Bahuri: Saya Tidak Lakukan Pemerasan dan Gratifikasi kepada Siapa pun!

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Berdasarkan gelar perkara, diduga Firli Bahuri terlibat dalam tindak pidana gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji yang dilakukan penyelenggara negara terkait jabatannya. Adapun gratifikasi itu diterima Firli Bahuri terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: