Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemarin Pengacara Habib Rizieq Ngaku FPI Terima Duit dari Negara Lain, Lah Kok Sekarang Ngomel?

Kemarin Pengacara Habib Rizieq Ngaku FPI Terima Duit dari Negara Lain, Lah Kok Sekarang Ngomel? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, tidak membantah soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran dana dari luar negeri ke rekening FPI. Namun, ia menegaskan uang tersebut diberikan kepada FPI untuk aksi kemanusiaan.

FPI sendiri saat ini merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

"(Itu) Bantuan dana untuk kemanusiaan," katanya seperti dilansir dari Pojoksatu.id di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Innalillahi... Beredar Foto Habib Rizieq Lagi Kritis, Eh Nggak Tahunya Hoaks Lagi....

Kemudian, ia pun menegaskan bahwa transaksi lintas negara tersebut tidak ada kaitannya dengan jaringan teroris seperti yang dituduhkan. Karena itu, ia pun menyesalkan sikap PPATK bila nantinya temuan tersebut kembali digoreng untuk mendeskreditkan FPI yang telah resmi dibubarkan.

"Dicurigai terus, kurang kerjaan (pemerintah)," ujarnya.

Baca Juga: Bantah Omongan Pengacara HRS, Langsung Dibongkar Mabes Polri: Rizieq Sehat-Sehat di Penjara

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening FPI.

Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara rinci aliran dana tersebut dari siapa, berapa, kapan, untuk apa?

"Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain," kata Dian, Rabu (20/1/2021).

Dian memaparkan, setiap organisasi yang menerima bantuan berupa uang haruslah mengetahui dari mana uang tersebut berasal. Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 18/2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Di situ ada, prinsip utama, bahwa harus tahu siapa pemberi dana. Nah kalau menerima duit, harus tahu uangnya dari mana, jangan sampai datangnya itu dari organisasi yang bermasalah atau orangnya bermasalah," katanya.

Baca Juga: Laskar FPI Disebut 'Menikmati' Adu Tembak dengan Polisi, Komnas HAM: Mereka Ketawa

Adapun dari jumlah 89 rekening yang telah diblokir oleh PPATK, paling banyak diblokir yaitu rekening organisasi, baru rekening individu. Hal itu karena pihaknya banyak memblokir rekening dari organisasi-organisasi cabang dari FPI.

"Terakhir ada 89 rekening. Paling banyak rekening FPI-nya, baik organisasi pusat maupun yang cabang-cabang, tetapi kemudian ada rekening individu di dalamnya," ucapnya.

Adapun, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktivitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.

Hal itu karena kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," kata M. Natsir Kongah.

Baca Juga: Sebut Laporan Kasus FPI ke ICC Sia-Sia, Komnas HAM Sarankan Ini ke Amien Rais dkk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: