Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Februari 2021: Harga Referensi CPO Naik dan Biji Kakao Turun

Februari 2021: Harga Referensi CPO Naik dan Biji Kakao Turun Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Februari 2021 adalah USD1.026,78/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD74,92 atau 7,87 persen dari periode Januari 2021 sebesar USD951,86/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 93/MT untuk periode Februari 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi.

Baca Juga: Sumatera Selatan Panen Hasil Replanting Kebun Sawit dan Produksi IVO

BK CPO untuk Februari 2021 merujuk pada Kolom 7 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 93/MT. Nilai tersebut meningkat dari BK CPO untuk periode Januari 2021 sebesar USD 74/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Februari 2021 sebesar USD2.537,37/MT turun 3,81 persen atau USD 100,56 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD2.637,93/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Februari 2021 menjadi USD2.249/MT, turun 4,17 persen atau USD98 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD2.347/MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara harga referensi dan HPE biji kakao kembali menurun seiring dengan penurunan harga internasional.

Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: