Lanjutnya, ia menjelaskan dengan mempolisikan orang lewat UU ITE, ukurannya harus jelas dan tidak dipaksakan untuk menghukum orang.
“UU jangan dipakai menekan kreativitas orang berpendapat. Tapi para pembuat konten juga harus lebih sopan dan hati-hati karena banyak masyarakat itu sensitif, mudah ingin menghukum walau gak pas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihak yang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA, harus di eksplisit.
“Isinya nyata bukan berdasar perasaan orang yang melihat. Hukum tidak berdasar perasaan. Tapi harus berwujud unsur yang nyata di dalam pesan,” ujarnya.
Tambah dia, “Yang bisa kena pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran kebencian SARA itu terlapornya harus memenuhi unsur sengaja mensyiarkan kebencian atau permusuhan berdasar SARA. Tanpa ada unsur tersebut, itu bisa sekadar pendapat. Di negeri ini pendapat atau analisis dijamin konstitusi,” paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil