Menkomdigi: PP Tunas Perkuat Peran Orang Tua Lindungi Anak Digital
Kredit Foto: Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dalam melindungi anak dari penipuan digital, seiring tingginya risiko kejahatan daring yang menyasar kelompok usia di bawah 18 tahun.
Meutya mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk memperkuat ekosistem digital yang aman bagi anak, namun efektivitasnya sangat bergantung pada pendampingan keluarga di rumah.
Ia menilai anak-anak merupakan kelompok paling rentan di ruang digital, sehingga pengawasan orang tua—terutama peran ibu dalam pengasuhan digital—menjadi kunci utama pencegahan kejahatan siber.
“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” kata Meutya, dalam diskusi acara She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis (15/01/2025).
Baca Juga: Pastikan Keamanan Ruang Digital, Kemkomdigi Minta Penjelasan Resmi Meta Terkait Isu Data Instagram
Menurut Meutya, penerbitan PP TUNAS dilatarbelakangi meningkatnya kasus penipuan daring di Indonesia. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22 persen pengguna internet nasional pernah mengalami penipuan daring. Di sisi lain, hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Data Safer Internet Center menunjukkan risiko tersebut nyata, dengan 46 persen anak usia 8–17 tahun tercatat pernah menjadi korban penipuan daring. Kondisi ini, menurut Meutya, menegaskan urgensi pelindungan anak di ruang digital.
“Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” ucapnya.
PP TUNAS mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik atau platform digital dalam pelindungan anak, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan akses terhadap fitur berisiko, hingga kewajiban penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat. Regulasi ini dirancang agar pelindungan anak tidak hanya bertumpu pada kesadaran keluarga, tetapi juga menjadi kewajiban penyedia layanan digital.
Meski demikian, Meutya menekankan bahwa regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan langsung orang tua. Ia menyebut pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama dalam menghadapi risiko kejahatan digital.
“Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegas Meutya.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman di ruang digital tidak hanya terbatas pada penipuan daring, tetapi mencakup child grooming, perundungan, dan berbagai bentuk kejahatan siber lainnya. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas digital anak dinilai semakin krusial.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP TUNAS serta meningkatkan literasi digital secara berkelanjutan di masyarakat.
“Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement