"Sense of crisis tentu menjadi hal utama yang harus dimiliki oleh masyarakat mengingat kondisi pandemi yang belum berakhir, bahkan bisa dikatakan memburuk dengan semakin bertambahnya beban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani pasien Covid-19," kata Ardiansyah.
Ardiansyah berpendapat, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah upaya untuk mengurangi mobilisasi masyarakat.
"Apapun namanya, prinsip ini harus dilakukan agar mengurangi penularan di masyarakat," ujarnya.
Bila kebijakan pembatasan mobilitas ini dijalankan dengan baik, ditambah program vaksinasi yang sukses, akan berdampak pada penurunan kasus, bahkan menghentikan.
"Tentunya harus didukung oleh kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Ardiansyah.
Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang atau berat untuk mengendalikan kasus Covid-19. Di berbagai daerah perlu ada check point, sehingga masyarakat yang keluar-masuk melalui pemeriksaan.
Dia juga mengusulkan agar denda bagi pelanggar protokol kesehatan diperberat. "Denda jangan tanggung-tanggung, Rp250 Ribu tuh tanggung. Rp5 Juta, Rp10 Juta, seperti di Inggris semua masyarakatnya takut," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami