Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PHRI Banyak Mau ke Pemprov DKI sebelum Diterapkan Lockdown Akhir Pekan

PHRI Banyak Mau ke Pemprov DKI sebelum Diterapkan Lockdown Akhir Pekan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan beberapa hal sebelum menerapkan karantina wilayah (lockdown) akhir pekan di Ibu Kota.

Ketua Badan Pimpinan PHRI, Sutrisno Iwantono merinci permintaan tersebut. Pertama, bagi restoran yang sudah menerapkan Protokol Kesehatan untuk diberikan pengecualian untuk buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas duduk makan menjadi 50 persen.

Dikatakan Sutrisno kebijakan "lockdown" akhir pekan berpotensi memperparah sektor pendapatan pengusaha restoran maupun perhotelan.

"Potensi kerugian kalau kita pukul rata di DKI dengan okupansi 20-25 persen, berarti omzet 20 persen berdasarkan kapasitas. Kalau terjadi lockdown akhir pekan, kita pasti tutup. Pendapatan kita pasti tinggal lima persen," katanya.

Kedua pengadaan alat pendeteksi COVID-19 GeNose di setiap restoran maupun perhotelan berikut fasilitas pencuci tangan dan pelindung wajah (face shield).

Menurut Sutrisno aktivitas pengusaha di tengah pandemi sekarang belum sampai pada tahap mencari keuntungan usaha tetapi hanya bertahan demi menutup kerugian operasional.

"Untuk pengeluaran operasional selama pandemi saja sudah cukup besar, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana untuk antisipasi penularan COVID-19 bagi karyawan," katanya.

Kemudian, PHRI meminta pemerintah tidak membuat kebijakan sama rata untuk semua sektor usaha hotel maupun restoran sebab akan memperburuk situasi ekonomi.

PHRI berharap ada skema bantuan pemerintah kepada pengusaha yang kini terkena dampak secara ekonomi akibat pengetatan aturan. Sutrisno mencontohkan selama pemberlakuan PSBB hingga PPKM, pengusaha masih dibebani dengan tanggung jawab penyerahan pajak usaha.

"Pajak Restoran (Pb1) agar tidak disetorkan ke Pemda DKI Jakarta, tetapi digunakan untuk menolong pelaku usaha. Selain itu ada pembebasan PBB (pajak bumi bangunan) untuk hotel dan restoran independen," katanya.

PHRI juga meminta pembebasan pajak reklame hotel dan restoran serta pengurangan pembayaran biaya listrik dan air.

"Sebelum mengeluarkan kebijakan tentang 'lockdown' akhir pekan ini, Pemda DKI Jakarta bisa mengadakan dialog dengan pihak yang terlibat seperti para pelaku usaha," demikian Sutrisno.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: