Bela FPI Sampai Ngamuk-Ngamuk di Acara TV, Munarman Habis Diejek-ejek Denny Siregar...
Presenter iNews lantas menjawab bahwa dia hanya memberikan waktu kepada Munarman untuk konfirmasi.
"Saya mau menjawab, jangan dipotong-potong. Jangan jawaban saya belum selesai sudah dipotong, dipindahkan ke isu lain," kata Munarman.
Baca Juga: Lagi-Lagi Denny Kasih Sindiran Telak: Pak Jokowi Sibuk Kerja Mas, Pak Ini untuk AHY?
"Saya mau panjang lebar ini menjelaskan biar adil begitu lho. Selama ini saya diam," beber Munarman.
Sebagaimana diketahui, Nama Munarman memang tengah menjadi sorotan publik lantaran sempat disebut-sebut menjadi saksi baiat massal kepada ISIS oleh salah satu terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang juga simpatisan FPI Ahmad Aulia (30).
Beberapa pihak mendesak agar Munarman segera diproses hukum. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli atau yang akrab disapa Gun Romli mengingatkan bahwa jangan sampai ada kesan jika Munarman kebal hukum.
Alasannya, anggota FPI yang mengaku berbaiat ke ISIS telah ditangkap polisi, namun Munarman masih bebas dan belum diproses hukum.
"Munarman ini kebal hukum ya, yang bareng-bareng dia baiat (gabung dan sumpah setia) ke ISIS ditangkap, tapi Munarman masih bebas, ditambah provokasi dan bikin hoax," cuitnya dalam akun Twitter.
Baca Juga: Silahkan Artikan Sendiri, Telak Abis! Sekarang Densus 88 Ikut Kuliti 92 Rekening FPI
Selain itu, Ketua Tim Task Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus, menegaskan bahwa perlu ada penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh seluruh aktivitas FPI di masa lalu.
"Publik berharap Densus 88 dan Bareskrim Polri mendalami pengakuan 19 terduga teroris dimaksud, untuk memastikan apakah Rizieq Shihab dan Munarman merupakan bagian dari aksi terorisme para terduga dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mengaku sempat dibaiat ke dalam jaringan teroris ISIS," katanya.
Petrus Selestinus menilai selama sepuluh tahun terakhir ini ceramah eks pentolan FPI Rizieq Shihab mengandung narasi ancaman kekerasan sehinngga menimbulkan suasana teror atau rasa takut di kalangan publik.
"Karena itu sangat beralasan hukum jika terhadap Rizieq Shihab dan Munarman perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan instrumen UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ucapnya.
Baca Juga: Silahkan Artikan Sendiri, Telak Abis! Sekarang Densus 88 Ikut Kuliti 92 Rekening FPI
"Selama 10 tahun terakhir ceramah Rizieq Shihab di mimbar-mimbar dakwah selalu menebar kebencian dan teror yang menakutkan masyarakat luas yang koheren dengan aksi terduga teroris dari anggota FPI," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: