Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Terbaru dari Orang Istana, Ya Allah... Pak Ngabalin Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Kabar Terbaru dari Orang Istana, Ya Allah... Pak Ngabalin Umumkan Dirinya Positif Covid-19 Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara itu, diketahui Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Dirinya dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: